- Menyatakan Terdakwa Syahril Ramadhan alias Cain tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (paket) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna putih dengan nomor ponsel 085318515111;
- Uang sejumlah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua)lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi BA 4737 NF;
- 1 (satu) buah kartu SIM Telkomsel dengan nomor 085272376929;
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Swl |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Swl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAWAHLUNTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Khayyu Koyumi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indraresta Oktafina Maharani, Hakim Anggota Nadya Prida Suri |
Panitera | Panitera Pengganti: Fivy Okvita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Andi Ardian alias Andi; 6. 1 (paket) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam plastik pembungkus gula Tropicana Slim; 7. 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor ponsel 08126768555; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Asrijal alias Jal Dea; 8. 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna kuning emas kombinasi hitam dengan nomor ponsel 085289033876; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Swl.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Swl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Swl
Statistik5125