- Menyatakan Terdakwa Supriono als Supri tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum tersebut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriono als Supri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;
- Menetapkan kepada terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 243/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 243/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Menetapkan barang- barang bukti berupa : 5.1. 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda tanpa merk 5.2. 3 (tiga) lembar uang kertas senilai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) 5.3. 1 (satu) buah celana panjang anak-anak warna abu-abu dengan motif bergambar Hello Kitty 5.4. 1 (satu) buah gurita anak-anak warna putih 5.5. 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru type Y91C dengan nomor IMEI : 865511042440578, IMEI 2 : 865511042440560 5.6. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam type Galaxy A20S dengan nomor IMEI I : 359302/100/693319/2 No IMEI 2 : 359302/10/603319/0 5.7. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih type J11 dengan nomor IMEI I : 355609/08/817443/7 IMEI 2 : 235609/08/817443/5 5.8. 1 (satu) buah bantal guling warna merah muda dengan motif bunga-bunga Dikembalikan kepada Erlina ; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.B/2021/PN Lbp
Statistik960