- Menyatakan Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S. dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hadiqun Nuha, S.S. selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa Hadiqun Nuha, SS untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp.640.000.000,00 (enam ratus empat puluh juta rupiah), dengan dengan memperhitungkan uang yang telah dirampas oleh Penuntut Umum sebesar Rp349.975.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp290.025.000,00 (dua ratus sembilan puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) dengan dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Rahmat Kurnia rekening BNI No. ******977 dan rekening BNI No. 376662977 :
- Tanggal transaksi 30-08-2021 waktu transaksi 13.06.56 WIB sebesar Rp 19.500.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- tanggaltransaksi 31-12-2021 waktutransaksi 10.45.28 WIB sebesar Rp 30.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Rahmat Kurnia rekening BNI No. 376662977:
- Tanggal transaksi 25-05-2022 waktu transaksi 14.11.35 WIB sebesar Rp 36.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transkasi 27-05-2022 waktu transaksi 14.40.27 WIB sebesar Rp 39.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Rahmat Kurnia rekening BNI No. 376662977 :
- Tanggal transaksi 17-09-2022 waktu transaksi 00.23.38 WIB sebesar Rp 15.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transaksi 15-09-2022 waktu transaksi 15.17.05 WIB sebesar Rp 60.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Ahmad Riadi rekening BNI No. 1332803561:
- Tanggal transaksi 04-01-2022 waktu transaksi 14.45.54 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transaksi 04-01-2022 waktu transaksi 14.47.24 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Ahmad Riadi rekening BNI No. 1332803561:
- Tanggal transaksi 04-01-2022 waktu transaksi 14.49.40 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transaksi 04-01-2022 waktu transaksi 14.50.58 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Ahmad Riadi rekening BNI No. 1332803561:
- Tanggal transaksi 05-01-2022 waktu transaksi 14.21.14 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transaksi 05-01-2022 waktu transaksi 14.22.13 WIB sebesar Rp 40.000.000,- atas nama pengirim Syarif Hidayat.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Ahmad Riadi rekening BNI No. 1332803561:
- Tanggal transaksi 13-01-2022 waktu transaksi 12.46.20 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transaksi 13-01-2022 waktu transaksi 12.47.25 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Ahmad Riadi rekening BNI No. 1332803561:
- Tanggal transaksi 13-01-2022 waktu transaksi 12.49.13 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat,
- Tanggal transaksi 15-01-2022 waktu transaksi 14.33.32 WIB sebesar Rp 25.000.000,-atas nama pengirim Syarif Hidayat.
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Ahmad Riadi rekening BNI No. 1332803561:
- Tanggal transaksi 24-01-2022 waktu transaksi 16.02.59 WIB BNI sebesar Rp 50.000.000,- an. Pengirim Syarif Hidayat.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Kantor Cabang Fatmawati dengan nomor rekening 1332803561 atas nama Ahmad Riadi Nomor Buku AA 7886786;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI Tabunganku debit atas nama Ahmad Riadi dengan nomor kartu 1946 3425 1053 5785;
- 4 (empat) lembar rekening Koran Tabunganku pada BNI dengan nomor rekening 1332803561 Cabang Bumi Serpong Damai Periode tanggal 01/01/2022 sampai dengan tanggal 20/06/2023 yang ditujukan kepada Ahmad Riadi NPWP 82.489.275.6-453.000
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158);
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir SK Kapuslapdik Nomor 04750/J5.2.1/BP/IV/2021 tentang Kuota Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Tahun 2021 (nasional);
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir SK Kapuslapdik Nomor 0495/J5.2.1/BP/IV/2021 tentang Kuota Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi untuk Pemangku Kepentingan Tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir Persesjen Kemendikbud ristek Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi;
- 1 (satu) bundel legalisir daftar penerima KIP Kuliah tahun 20021 Universitas Al Washliyah berdasarkan lampiran SK Kuasa Pengguna Anggaran Puslapdik Kemendikbud ristek Nomor 243/J5.2.1/KIPK/2021 tentang Mahasiswa Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022;
- 1 (satu) lembar screen shoot kuota penetapan Universitas Al Washliyah penerima KIP Kuliah baru.
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 18 November 2021 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 30 November 2021 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 17 Desember 2023 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
- 1 (satu) lembar fotocopy hasil print out screenshot percakapan WhatsApp (WA) tanggal 26 Juni 2023 dari Hand Phone milik Rahmat Kurnia Lubis kepada Hand Phone milik Hadiqun Nuha.
- 1 (satu) Unit Handphone Jenis Oppo Cph 1931-DS A5 2020, IMEI (slot sim 1) 865413042575315, IMEI (slot sim 2) 865413042575307, IMEI SV 84;
- 1 (satu) kartu SIM card TelkomselNomor 081219996548.
- 1 (satu) set fotocopy Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 1702/SEKJEN/T.A.A/2019 Tentang Penetapan Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-29 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas nama : HADIQUN NUHAS.S sebagai Tenaga Ahli Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor A-29 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, tanggal 1 Oktober 2019.
- 4 (empat) lembar Screenshot WhatsApp (WA) percakapan Rahmat Kurnia dengan Hadiqun Nuha;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Oppo, type Reno 4F Cph 2209 2020, IMEI (slot sim 1) 862215052761732, IMEI (slot sim 2) 862215052761724, tanpa Kartu SIM;
- Uang senilai Rp. 13.200.000,- (Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.850.000,- (Dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 5.600.000,- (Lima juta enam ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) bundel sejumlah 19 (Sembilan belas) lembar fotocopy rekening BNI TAPLUS Bisns Perorangan atas nama SYARIF HIDAYAT Nomor Rekening 0969895115 mulai hal 13 s/d hal 32 periode 01/01/2021 s/d 31/01/2023
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Safrizal Pratama rekening BNI No.1324097270 tanggal transaksi 12-01-2022 waktu transaksi 08-07.45 WIB sebesar Rp 75.000.000,- atas nama pengirim Miftah ArRazy, rekening pengirim no. xxxxxxx285
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Safrizal Pratama rekening BNI No.1324097270 :
- Tanggal transaksi 13-01-2022 waktu transaksi 11.35.41 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Miftah ArRazy, rekening pengirim no. xxxxxxx285
- Tanggal transaksi 24-01-2022 waktu transaksi 10.51.23 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Miftah ArRazy, rekening pengirim no. xxxxxxx285
- 1 (satu) lembar fotocopy bukti pengiriman uang kepada Safrizal Pratama rekening BNI No.1324097270 :
- Tanggal transaksi 13-01-2022 waktu transaksi 08.37.21 WIB sebesar Rp 50.000.000,-atas nama pengirim Miftah ArRazy, rekening pengirim no. xxxxxxx285
- Tanggal transaksi 03-02-2022 waktu transaksi 11.40.26 WIB sebesar Rp 20.000.000,-atas nama pengirim Miftah ArRazy, rekening pengirim no. xxxxxxx285
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus Cab Rantau Prapat dengan nomor rekening 1321097270 atas nama Safrizal Pratama Nomor Buku E 9483502
- 1 (satu) buahkartu ATM BNI gold debit atas nama Safrizal Pratama dengan nomor kartu 5371 7628 2019 6207
- 16 (enambelas) lembar fotocopy rekening koran BNI TAPLUS atas nama SAFRIZAL PRATAMA Nomor Rekening 1321097270 mulai hal 1 s/d hal 16 periode 08/12/2021 s/d 22/05/2023.
- Uang tunai sejumlah Rp 82.200.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah)
- Uang senilai Rp 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang sebesar Rp. 270.000.000.- (Dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Set/ Bundel Surat Pernyataan Mahasiswa Al-Washliyah Labuhan batu penerima Dana KIP
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Nomor : 041/TGS/MP-PB.AW/XXII/V/2023 Tanggal 06 Mei 2023
- Uang tunai sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 152/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 152/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Lestari Br Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung, Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada mahasiswa penerima KIP kuliah pada Universitas Al-Wasliyah (UNIVA) Labuhanbatu TA. 2021/2022 melalui Puslabdikti Kemendikbudristi RI. Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada mahasiswa penerima KIP kuliah pada Universitas Al-Wasliyah (UNIVA) Labuhanbatu TA. 2021/2022 melalui Puslabdikti Kemendikbudristi R.I. Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara. Barang bukti dirampas oleh negara untuk dikembalikan kepada mahasiswa penerima KIP kuliah pada Universitas Al-Wasliyah (UNIVA) Labuhanbatu TA. 2021/2022 melalui Puslabdikti Kemendikbudristi R.I. |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada