- Menyatakan IRWAN SETIAWAN bin ANDI WARYAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primer sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer ;
- Menyatakan Terdakwa IRWAN SETIAWAN bin ANDI WARYAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) paket plastik bening yang didalamnya diduga berisikan sabu sabu dibungkus sedotan warna bening (berat netto 0,1644 Gram, sisa contoh seberat 0,1364 Gram);
- 1(satu) buah handphone merek Samsung warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati Wahyu Saptaningtias, L.ibr Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusmayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa DEDEN IQBALNURHAKIM; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 18/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik47