- Menyatakan Terdakwa Mahadi Parningotan Siregar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mahadi Parningotan Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahadi Parningotan Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Dairi sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa sebagai pengembalian pembayaran uang pengganti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Batu Gun Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi melalui Pemerintah Kabupaten Dairi;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Mahadi Parningotan Siregar tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotokopi yang telah dilegalisir Dokumen pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) tahun anggaran 2017 Nomor PPKD : 1.20.05.00.00.5.1
- Fotokopi yang telah dilegalisir Dokumen Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I (pertama) TA 2017 di desa Batu Gun-Gun sebesar Rp.669.928.800,-(enam ratus enam puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) berupa :
- Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I (pertama) tahun Anggaran 2017 dari Pemerintah Desa Batu Gun-Gun kepada Bupati Dairi Nomor 100/01/KDBT/P2D2/2017, tanggal 26 Juli 2017.
- Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Dairi Nomor 900/1984, tanggal 27 Juli 2017 perihal Pencairan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I (pertama) TA 2017 dan lampirannya untuk 3 Desa yaitu Desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember dan Desa Lau Lebah.
- Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor 048/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tanggal 28 Juli 2017.
- Surat Perintah Membayar Langsung Nomor 048/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tanggal 28 Juli 2017 untuk 3 Desa yaitu Desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember dan Desa Lau Lebah.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 048/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tanggal 28 Juli 2017 untuk 3 Desa yaitu Desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember dan Desa Lau Lebah.
- Surat Pengajuan Penerbitan SP2D belanja Langsung Nomor 162/BK/BPKAD/2017, tanggal 28 Juli 2017.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0151/BTL-BK/PPKD/BK/2017, tanggal 31 Juli 2017 untuk 3 Desa yaitu Desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember dan Desa Lau Lebah.
- Surat Setoran ke Rekening Kas Desa Batu Gun-Gun Nomor 280.01.02.003566-3 pada Bank Sumut Cabang Sidikalang Sebesar Rp.669.928.800,-(enam ratus enam puluh Sembilan puluh juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
- Fotokopi yang telah dilegalisir Dokumen Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II(Kedua) TA 2017 di desa Batu Gun-Gun sebesar Rp.446.619.200,-(empat ratus empat puluh enam juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah) berupa:
- Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap II (Kedua) tahun Anggaran 2017 dari Pemerintah Desa Batu Gun-Gun kepada Bupati Dairi Nomor 02/XI/KDBT/2017, tanggal 27 desember 2017.
- Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Dairi Nomor 140/2561, tanggal 29 Nopember 2017 perihal Pencairan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap II (Kedua) TA 2017 dan lampirannya untuk 2 Desa yaitu Desa Batu Gun-Gun dan Desa Bukit Lau Kersik.
- Surat Penyataan pengajuan SPP-LS, Nomor 116/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tanggal 30 Nopember 2017.
- Surat Perintah Membayar Langsung tanggal 30 Nopember 2017. Dimana Surat tersebut adalah untuk 2 desa yaitu Desa Batu Gun-Gun dan desa Bukit Lau Kersik.
- Surat Permintaan Pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor 116/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tahun 2017, tanggal 30 Nopember 2017 untuk 2 desa yaitu desa Batu Gun-Gun dan desa Bukit Lau Kersik.
- Surat Pengajuan Penerbitan SP2D belanja Langsung Nomor 302/BK/BPKAD/2017, tanggal 30 Nopember 2017.
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0277/BTL-BK/PPKD/BK/2017, tanggal 4 desember 2017 untuk 2 desa yaitu desa batu Gun-Gun.
- Surat Setoran ke Rekening Kas Desa Batu Gun-Gun Nomor 280.01.02.003566-3 pada Bank Sumut Cabang Sidikalang Sebesar Rp.446.619.200,-(empat ratus empat puluh enam juta enam ratus Sembilan belas ribu dua ratus rupiah).
- Fotokopi yang dilegalisir Dokumen Pencairan Alokasi Dana Desa dan Bagian Hasil Pajak dan retribusi Daerah TA 2017 di Desa Batu Gun-Gun sebesar Rp.109.814.000,-(seratus Sembilan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) berupa:
- Surat Permohonan Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) TA 2017 dari pemerintah Desa Batu Gun-Gun kepada Bupati dairi Nomor 03/12/KDBT/2017, tanggal 27 desember 2017.
- Surat dari DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 140/2561, tanggal 18 Desember 2017 Perihal pencairan alokasi dana dan bagian Hasil Pajak dan Restribusi Daerah TA 2017 dan lampirannya untuk 7 desa yaitu desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Rante Besi, Desa Gundaling, Desa Kendit Liang dan Desa Tupak Raja.
- Surat pernyataan Pengajuan SPP-LS, Nomor 163/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tanggal 22 Desember 2017.
- Surat Perintah membayar langsung tanggal 22 desember 2017, dimana surat tersebut adalah untuk 7 desa yaitu desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Rante Besi, Desa Gundaling, Desa Kendit Liang dan Desa Tupak Raja.
- Surat Permintaan pembayaran langsung belanja pengeluaran PPKD Nomor 163/SPP-LS/PPKD/BK/2017, tahun 2017 tanggal 22 desember 2017. Diman Surat tersebut adalah untuk 7 desa yaitu desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Rante Besi, Desa Gundaling, Desa Kendit Liang dan Desa Tupak Raja.
- Surat pengajuan Penerbitan SP2D belanja langsung Nomor 361/BK/BPKAD/2017, tanggal 27 Desember 2017.
- Surat perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0345/BTL-BK/PPKD/BK/2017, tanggal 27 Desember 2017, dimana SP2D tersebut adalah untuk 7 desa yaitu desa Batu Gun-Gun, Desa Gunung Sitember, Desa Bukit Lau Kersik, Desa Rante Besi, Desa Gundaling, Desa Kendit Liang dan Desa Tupak Raja.
- Surat Setoran ke Rekening Kas Desa Batu Gun-Gun Nomor 280.01.02.003566-3 pada Bank Sumut cabang Sidikalang sebesar Rp.109.814.000,-(seratus Sembilan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah).
- 1(Satu) lembar print out rekening koran giro Bank Capem Tigalingga Nomor 280.01.02.003566-3 KAS DESA BATU GUN-GUN Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017, tanggal 02 Desember 2019.
- 1(satu) lembar print out Rekening Koran Giro Bank Capem Tigalingga Nomor 280.01.02.003566-3 KAS DESA BATU GUN-GUN Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 tanggal 02 Desember 2019.
- 1(satu) lembar Surat Tugas Camat Gunung Sitember Nomor 094/55/2018, tanggal 18 Juli 2018 tentang pelaksana Tugas Kepala Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
- 1(satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2018, tanggal 14 September 2018.
- Asli Surat keputusan Bupati Dairi Nomor 141/266/VII/2012, tanggal 9 Juli 2012 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih di Desa Batu Gun-Gun Periode T.A.2012 s/d T.A.2017 beserta lampirannya
- 1(satu) eksemplar Asli rencana Kerja Pembangunan desa (RKP Desa) tahun 2017 desa batu Gun-Gun, Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
- 1(satu) eksemplar asli Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa) tahun 2017 desa Batu Gun-Gun, Kecamatan Gunung SItember Kabupaten Dairi
- 1(satu) eksemplar asli Peraturan Desa Batu Gun-Gun Nomor 2 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja pemerintahan Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
- 1(satu) eksemplar asli Peraturan Desa Batu Gun-Gun Nomor 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas peraturan Desa Batu Gun-Gun NOmor 2 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 beserta lampirannya berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja pemerintahan Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi.
- Asli surat Keputusan Kepala Desa Batu Gun-Gun Nomor 141/05/KD/2017, tanggal 05 Januari 2017 tentang pengangkatan Kepala Urusan dan Kepala Dusun Desa Batu Gun-Gun beserta lampirannya.
- Asli Surat keputusan Kepala Desa Batu Gun-Gun Nomor 470/01/I/KDBT/SK-BD/2017, tanggal 2 Januari 2017 tentang penetapan Bendahara Desa Batu Gun-Gun Tahun Anggaran 2017.
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Batu Gun-Gun Nomor 01 tahun 2017 tanggal 4 Januari 2017 tentang Pengangkatan Operator Desa Batu Gun-Gun.
- Asli Surat Keputusan Kepala Desa Batu Gun-Gun Nomor 10 tahun 2017 tentang Tim Pengelola kegiatan (TPK) tahun 2017.
- Asli Keputusan kepala desa Batu Gun-Gun Nomor 11 tahun 2017 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tahun anggaran 2017.
- Asli Surat Keputusan kepala desa Batu Gun-Gun Nomor 12 tahun 2017 tentang Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) tahun Anggaran 2017.
- 1(satu) eksemplar asli Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kepala Desa Batu Gun-Gun Tahun Anggaran 2017.
- 1(satu) eksemplar asli Daftar Realisasi Tahap I Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung sitember tahun 2017.
- 1(satu) eksemplar asli Daftar Realisasi Tahap II Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung sitember tahun 2017.
- 1(satu) eksemplar asli Daftar Realisasi Tahap III Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintahan Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung sitember tahun 2017.
- Asli 1(satu) eksemplar Surat pertanggung jawaban Kegiatan Perpipaan dan Penambahan dan Penambahan Bak MCK berupa:
- Surat permintaan pembayaran Desa Batu Gun-Gun Kegiatan Perpipaan dan penambahan Bak MCK.
- Pernyataan tanggung jawab pembayaran Kegiatan Perpipaan dan penambahan Bak MCK.
- Tanda penerimaan Uang sebesar Rp.343.767.700,-(tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah) dari bendahara pembayaran Biaya pengadaan bahan pada kegiatan PSAB perpipaan dan penambahan Bak MCK 1 unit.
- Undangan Pengadaan barang dan jasa Nomor 01/TPK/2017.
- Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Perpipaan dan penambahan Bak MCK.
- Surat Penawaran pengadaan barang dari CV BAKHA atas nama MHD DEDDY BAHRUN SIANTURI beserta Rencana Anggaran dan Biaya Pengadaan Perpipaan dan penambahan Bak MCk dari CV BAKHA.
- Formulir isian pengadaan barang/jasa dari CV BAKHA .
- Fakta Integritas dari CV BAKHA .
- Surat penawaran pengadaan barang dari UD.JONA atas nama HOTTUA SIANTURI beserta Rencana Anggaran dan Biaya kegiatan Perpipaan dan penambahan Bak MCK daru UD.JONA.
- Formulir isian pengadaan barang/jasa dari UD.JONA.
- Fakta Integritas dari UD.JONA.
- Surat Perintah Kerja (SPK)
- Tanda Penerimaan Uang sebesar Rp.343.746.700,- dari Bendahara desa Batu Gun-Gun kepada CV BAKHA atas nama MHD DEDDY BAHRUN SIANTURI untuk pembayaran Biaya pengadaan bahan pada kegiatan PSAB perpipaan dan penambahan BAK MCK 1 unit.
- Surat Pesanan CV BAKHA .
- Faktur Barang dari CV BAKHA .
- Berita Acara Pemeriksaan barang/pekerjaan.
- Daftar nama barang/pekerjaan yang diperiksa.
- Berita Acara Serah Terima barang/pekerjaan dari CV BAKHA kepada TPK.
- Berita Acara Serah Terima barang/pekerjaan dari TPK kepada Kepala Desa.
- Tanda penerimaan Uang sebesar Rp.150.000,- dari Bendahara desa Batu Gun-Gun kepada CV BAKHA untuk pembayaran Biaya Papan Proyek pada pekerjaan perpipaan dan penambahan Bak MCK 1 Unit.
- Surat pesanan dan faktur papan proyek.
- Tanda Penerimaan Uang Sebesar Rp.400.000,- dari Bendahara desa Batu Gun-Gun kepada CV BAKHA untuk pembayaran Biaya sewa Kotrek.
- Surat Pesanan dan Faktur sewa kotrek.
- Tanda Penerimaan uang sebesar Rp.13.700.000,- dari Bendahara Desa Batu Gun-Gun kepada ketua TPK untuk pembayaran Biaya Operasional TPK pada kegiatan perpipaan dan penambahan Bak MCK tahun anggaran 2017 beserta rinciannya.
- Tanda penerimaan uang sebesar Rp.3.400.000,- dari Bendahara desa Batu Gun-Gun kepada Ketua PPHP untuk pembayaran Biaya Operasional PPHP pada kegiatan perpipaan dan penambahan Bak MCK tahun anggaran 2017.
- Tanda Penerimaan uang sebesar Rp.90.275.000,- dari Bendahara desa batu Gun-Gun kepada JAMES PASARIBU untuk pembayaran Biaya Upah (Langsir,Tukang, pekerja) pada kegiatan perpipaan dan penambahan Bak MCK tahun Anggaran 2017.
- Asli 1(satu) eksemplar Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler/Komprehensif Tahun Anggaran 2017 Desa Batu Gun-Gun Kecamatan Gunung Sitember.
- Asli 1(satu) eksemplar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dari Bendahara desa kepada HOTTUA SIANTURI dengan perincian untuk pembayaran perpipaan tanggal 30 Agustus 2017.
- Asli 1(satu) eksemplar lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dari Sekretaris Desa kepada HOTTUA SIANTURI dengan perincian untuk pembayaran Pembelian Bahan serta pipa untuk pembagunan Rehap PSAB di desa Batu Gun-Gun tanggal 8 desember 2017.
- Asli 1(satu) eksemplar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dari bendahara desa/kepala Desa kepada Robinson Simbolon dengan perincian untuk pembayaran kekurangan pembangunan PSAB dan perpipaan anggaran tahun 2017 tanggal 23 juli 2018.
- 1 (satu) lembar penyerahan uang sejumlah Rp.200.000.000,- dari Mhd. Deddy B Sianturi kepada Hottua Sianturi yang ditandatangani di Sukandebi tangga; 13 Desember 2017 dengan disertai Materai enam ribu rupiah.
- Rekening koran giro Muhammad Deddy Bahrun Sianturi pada Bank Sumut Cabang Pembantu Tigalingga dengan nomor 282-01.04.000067-0 periode 1 Desember 2017 s/d 31 Desember 2017.
- 1 (satu) eksemplar Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Batu gun-Gun Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi Nomor 21/LHPK/INSPEKTORAT/2018 tanggal 16 November 2018
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Lestari Br Sembiring, Mhbr Hakim Anggota Gustap Paiyan Maringan Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Afandi Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan untuk perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn an Terdakwa Logan Karo Karo; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
59