- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------------
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B.18/7780/11/2017 7tanggal 08 November 2017 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.18/7780/10/2018 tanggal 30 Oktober 2018 adalah sah dan berkekuatan hukum ; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.864.516,- (Tujuh puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh empat ribu lima ratus enam belas rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik / Kutipan C Desa No.1379/007 dilampiri Akta Jual Beli No. 100/2009 atas nama Ita NUrsita BInti H. Ujang Misbah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Para Tergugat kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yakni sebesar Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------------------
Putusan PN CIBADAK Nomor 50/Pdt.G.S/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 50/Pdt.G.S/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rays Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rays Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Hariawan Purbudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G.S/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G.S/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G.S/2020/PN Cbd
Statistik53