Putusan PN TARUTUNG Nomor 82/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 82/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Indra Simanjuntak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana?tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu?sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Indra Simanjuntak sebagaimana dalam dakwaan primair; 3. Menyatakan Terdakwa Indra Simanjutak bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hakdengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi atau turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan pada adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tatacarasebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp. 47.000,- (Empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) , 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) dan 1( satu) lembar uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) Dirampas untuk Negara - 1 (satu) Buah Buku Erek Erek (tafsir mimpi) - 1 (satu) Lembar rekap nomor togel - 1 (satu) Bundalan Kecil kupon yang berisi Nomor Togel Dimusnahkan 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik33