- Menyatakan Terdakwa I. JUPRIL SIREGAR Alias JUPRIL, Terdakwa II. JEDMAN PARAPAT Alias JEDMAN dan Terdakwa III. ERIK SIMANUNGKALIT alias ERIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, Terdakwa II. dan Terdakwa III dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda terhadap Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin penyedot pasir Merk CEVROLET LUV;
- 1 (satu) buah keong Merk Hartamina;
- 2 (dua) batang pipa paralon;
- 1 (satu) rol selang diameter 4 inchi
- Uang sebesar Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yosephine Artha In Avrielly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik1917