- Menyatakan terdakwa I IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin HERI SARIOSA, terdakwa II DIDIK WAHYUDI Alias DIDIK Bin NAZAMUDDIN, dan terdakwa III BOY RI BARMA Alias BOY Bin H. JON BARNAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri maupun orang lain? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal Pasal 335 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I IRWAN PURWANTO Alias IWAN Bin HERI SARIOSA, terdakwa II DIDIK WAHYUDI Alias DIDIK Bin NAZAMUDDIN, dan terdakwa III BOY RI BARMA Alias BOY Bin H. JON BARNAS masing-masing selama 6 (enam) bulan penjara,
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang warna biru.
- 1 (satu) potongan kepala anjing dengan bulu berwarna coklat kekuning-kuningan.
- 1 (satu) buah flashdisk berisi 3 (tiga) rekaman CCTV.
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000, (tiga ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 476/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 476/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Tidak Menyenangkan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedi Kuswara, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.B/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 476/Pid.B/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 476/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik86