- Menyatakan terdakwa APRINALDI Alias AP Bin BUJANG tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa APRINALDI Alias AP Bin BUJANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Gol. I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa APRINALDI Alias AP Bin BUJANG berupa pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil berles merah berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,22 (nol koma dua dua) gram.
- Puluhan plastik bening kosong berles merah.
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna putih.
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna merah.
- 1 (satu) buah mancis warna biru.
- 3 (tiga) buah kaca pyrex.
- 1 (satu) buah sendok plaik.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 460/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 460/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 460/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik84