- Menyatakan Terdakwa Edy Kho tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Edy Kho sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Edy Kho bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi atau turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan itu digantungkan pada adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tatacara sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edy Kho oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin judi jenis tembakan ikan dengan warna kombinasi warna putih.
- 1 (satu) buah chip koin warna kuning.
- Uang tunai sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN TARUTUNG Nomor 104/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 104/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban, Shbr Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili:
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik33