- Menyatakan Terdakwa Muhammad Reza tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 ( Lima) gram .? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram netto, Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit handphone merek Sony Ericson warna hitam dengan nomor SIM 082273111447,
- 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna gold dengan nomor SIM 081268983403,
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK- 3761-AGG, dikembalikan kepada yang berhak melalui Muhammad Reza (Terdakwa).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5000,- ( Lima ribu rupiah).
Putusan PN MEDAN Nomor 681/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 681/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Panggabean |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Fajidah Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 681/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 681/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 681/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik1814