- Menyatakan Terdakwa Ferindra Susandi alias Indra tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bekas makanan merk Oishi warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal berupa Narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan berat kotor 56,06 (lima puluh enam koma nol enam) gram dan berat bersih 53,66 (lima puluh tiga koma enam puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 182/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak, Br Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Agus Sahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik6335