- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemohon Tio Lai Moi dengan almarhum Razali adalah pasangan suami istri yang sah yang telah melangsungkan perkawinan secara adat Tionghoa dan agama Buddha pada tanggal 2 Oktober 1979 di Kota Tebing Tinggi, Propinsi Sumatera Utara.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk mendaftarkan perkawinan Pemohon Tio Lai Moi tersebut dengan suaminya almarhum Razali dengan menerbitkan Akte Perkawinan Pemohon tersebut/Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan bagi pasangan yang salah satunya telah meninggal dunia dan menyerahkannya kepada Pemohon.
- Menetapkan bahwa anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah Tio Lai Moi (Pemohon) dan almarhum Razali, yakni:
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 18/Pdt.P/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 18/Pdt.P/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pendaftaran Pernikahan Terlambat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Taufik Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : 1) Nonny, jenis kelamin perempuan, merupakan anak pertama, lahir di Tebing Tinggi pada tanggal 12 Oktober 1980; 2) Yenny, jenis kelamin perempuan, merupakan anak kedua, lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 3 Desember 1981; 3) Doddy Razali, jenis kelamin laki-laki, merupakan anak ketiga, lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 5 Januari 1984; 4) Willy, jenis kelamin perempuan, merupakan anak keempat, lahir di Tebing Tinggi, pada tanggal 3 Juni 1987; sebagai anak-anak kandung yang sah dari Tio Lai Moi (Pemohon) dan almarhum Razali. 1. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk memperbaiki masing-masing Kutipan Akta Kelahiran anak-anak Tio Lai Moi (Pemohon) dan almarhum Razali dengan Nomor: 1276-LT-08092015-0011 atas nama Nonny, Nomor: 1276-LT-03092015-0010 atas nama Yenny, Nomor: 18/1984 atas nama Doddy Razali dan Nomor: 181/1987 atas nama Willy dengan mencatatkan Tio Lai Moi dan almarhum Razali sebagai orang tua sah dari anak-anak yang dimohonkan tersebut ke dalam register atau salinan akta pencatatan sipil dimaksud serta menerbitkan masing-masing Akta Kelahiran anak-anak Pemohon tersebut. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.P/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.P/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.P/2021/PN Tbt
Statistik2614