- Menyatakan Terdakwa Masrib Sitorus alias Masrib tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan subsider penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus warna hitam yang berisikan :
- 35 (tiga puluh lima) butir pil berwarna merah jambu berat bersih 10,08 gram disisihkan untuk dikirim ke laboratorium setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 9,43 gram (sesuai dengan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik no. lab : 1039/NNF/2021 tanggal 23 Maret 2021);
- 64 (enam puluh empat) butir pil berwarna merah jambu dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pecahan butir pil berwarna merah jambu dengan berat bersih 18,60 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna putih BK 2644 PBD;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha vixion BK 6873 UCB;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
|
Nomor | 167/Pid.Sus/2021/PN Tbt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Sahala Pakpahan, Br Hakim Anggota Delima Mariaigo Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hazizah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 99 (sembilan puluh sembilan) butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi, pecahan serbuk pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor (bruto) 28,80 gram dan berat bersih (netto) 28,68 gram terdiri dari : Masing-masing dipergunakan dalam berkas perkara an Abdul Hakim; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.zip
- Download PDF
- 167/Pid.Sus/2021/PN_Tbt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 167/Pid.Sus/2021/PN Tbt
Statistik3924