- Barang bukti poin a sampai dengan j dikembalikan kepada penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain yaitu An. Tersangka SUFIANTO alias AWANG dan
- Barang bukti poin k nomor 1 dan Nomor 2 , yaitu :
Putusan PN MEDAN Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzul Hamdi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang, Br Hakim Anggota Vera Yetti Magdalena |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa LIMARDI SUWITO alias WITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Turut serta menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagai perbuatan yang dilanjutkan?; b. Disita dari RUDY GOUWTAMA, sebagai berikut : c. Disita dari PETERUS ANI, sebagai berikut : d. Disita dari DARMADI, sebagai berikut : e. Disita dari LINARDO LIE, sebagai berikut : f. Disita dari ELFIN SESIO, sebagai berikut : g. Disita dari YUNIATY THOMAS, sebagai berikut : h. Disita dari MARTIN TEH, sebagai berikut : i. Disita dari ABDI TIMOR, sebagai berikut : j. Disita dari YUYAWATI, sebagai berikut : k. Disita dari LIMARDI SUWITO, sebagai berikut : 1. Ruko di MMTC Blok A-32 HGB 3073 Luas 160 m2. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada