- Menyatakan Terdakwa JUNJUN JUNIOR FARID Bin ENDANG SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yangtidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 1 ( Satu ) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 ( Dua ratus juta rupiah ) Subsidair 2 ( Dua ) bulan Kurungan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijtuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas pinggang warna biru dongker/hitam berisikan 1 (satu) plastik warna bening berisikan ;
- 75 (tujuh puluh lima) butir obat/pil berwarna kuning berlogo mf diduga Hexymer / Trihexyphenidyl dikurangi sampel pengujian laboratorium sebanyak 7 butir sehingga sisa barang bukti sebanyak 68 (enam puluh delapan) butir ;
- 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi warna putih dengan nomor telepon 082297946594 ;
- Uang hasil penjualansebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah ) ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 127/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik102