- Menyatakan Terdakwa Rancang Lumban Tobing Alias Bapak Dian Bin Aonggung Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana?tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu?sebagaimana dalam dakwaan primair;
- 1 (satu) buah buku setoran Bandar berisikan rekapan angka-angka Toto gelap dari penulisdankoordinator lapangan (korlap)yang sudah lewat;
- 41 (empat puluh satu) buah buku tulis yang berisikan rekapan total omset judi toto gelap darikoordinator lapangan (korlap);
- 7 (tujuh) lembar kertas berisikan kutipan setoran penulis judi Toto gelap darikoordinator lapangan (korlap)tertanggal yang telah lewat;
- 2 (dua) lembar kertas berisikan catatan omset setoran judi toto gelap tertanggal 02 Juni 2020;
- 2 (dua) buah buku tulis berisikan catatankoordinator lapangan (korlap)hitungan omset dari penuli yang sudah lewat;
- 12 (dua belas) lembar kertas folio berisikan nama kordinator (penuli) toto gelap yang belum ditulis (kosong);
- 1 (satu) buah kalkulator;
- 1 (satu) buah hekter;
- 4 (empat) buah pulpen;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam sim card 082163384104;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam sim card 082163384105;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru sim card 082167176581;
- Uang Tunai sebesar Rp. 30.000.000,00(tiga puluh juta rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 142/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 142/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Natanael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2.Menjatuhkan pidanakepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama5 (lima) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4.Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menyatakan barang bukti berupa: Untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.B/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 142/Pid.B/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik142