- Menyatakan terdakwa YANA SURYANA Alias MOT Bin MASNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I? melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , sebagaimana dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( Tujuh ) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 2 (Dua ) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip berwarna bening.
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis kristal / sabu yang dibungkus menggunakan plastic klip berwarna bening yang dimasukan kedalam sedotan warna bening.
- 1 (satu) buah bong atau alat hisap narkotika jenis kristal / sabu yang terbuat dari botol sprite.
- 1 (satu) bungkus rokok MLD yang terbuat dari almunium yang berisikan plastic klip bening dan potongan sedotan berwarna bening.
- 1 (satu) buah kertas alumunium poil berwarna silver metalik.
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna merah.
- Membebani Terdakwa untuk membayar Biaya perkara sebesar Rp5000,00 ( Lima ribu rupiah )
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Bunga Lily |
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 157/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik2911