- Menyatakan terdakwa TRI WIBOWO bin (Alm) SARJIMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sedotan berwarna putih yang ujungnya dipotong runcing;
- 2 (dua) buah pack plastik klip transparan;
- 1 (satu) set alat hisap sabu/bong;
- 1 (satu) lakban berwarna kuning;
- 1 (satu) buah isolasi berwarna hitam;
- 1 (satu) buah handphone berwarna hitam merk infinix dengan nomor simpati 082135010234 dan nomor imei 355491100029547;
- 1 (satu) tube urine; dimusnahkan;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indriani, Br Hakim Anggota Yesi Akhista |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurniawan Triwibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik2211