- 1 (satu) unit Hand Phone Merek Oppo A7 warna biru dengan Imei 1 : 866489045708011, Imei 2 : 866489045708029 ;
- 1 (satu) unit Hand Phone Merek Oppo A7 warna biru dengan Imei 1 : 867299040804817 , Imei 2 : 867299040804809;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna putih, Nopol AD ? 4028 ? XF ;
- Sebilah Celurit dengan panjang + 50 cm dengan gagang terbuat dari kayu ;
- 1 (satu) buah kunci L yang sudah dimodifikasi ;
- 1 (satu) buah tas punggung warna hitam;
- 1 (satu) buah gembok stainless steel Merk Pluto;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 26/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiman |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Yulia Susanda, Hakim Anggota Ari Prabawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutikno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa DION ANGGIT PRAMUDYA Bin GINO TARNO, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan Tanpa Hak Membawa, Menyimpan ,Mempunyai Suatu Senjata Tajam Yang Secara Nyata Bukan Untuk Digunakan Dalam Pekerjaan Pertanian Atau Pekerjaan Sehari ? Harinya ? sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5.Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada pemiliknya MITA WAHYU RAHMAWATI; Dikembalikan kepada Terdakwa DION ANGGIT PRAMUDYA Bin GINO TARNO, Dimusnahkan ; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik24