- Menyatakan Terdakwa I Khaerudin bin Mustamin dan Terdakwa II Herman bin Mustamin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? , sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar rekening Giro bukti transfer rekening BCA atas nama AMIR dengan nomor rekening 0306205000 ke rekening BNI Sdr. KHAERUDIN dengan Nomor rekening 0339756597 atas nama Sdr. KHAERUDIN serta ke rekening BNI Sdr. HERMAN dengan nomor rekening 0741493219 atas nama rekening Sdr. HERMAN yang dikeluarkan oleh KCP BCA Jl. Veteran No.49 Klaten 57412 ;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI bukti transfer atas nama CV AWAN PERKASA dengan nomor rekening 0455401721 ke rekening BNI dengan Nomor rekening 0339756597 atas nama Sdr. KHAERUDIN dan ke rekening BNI dengan nomor rekening 0741493219 Sdr. HERMAN ;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI bukti transfer atas nama SRI SURATMI dengan nomor rekening 0429306158 ke rekening BNI dengan Nomor rekening 0339756597 atas nama Sdr. KHAERUDIN dan ke rekening BNI dengan nomor rekening 0741493219 atas nama Sdr. HERMAN, serta ke rekening BNI dengan nomor rekening 574134826 atas nama ANDY SUSILO UTOMO ;
- 1 (satu) buku rekening BNI Kantor Cabang Bima dengan nomor rekening 0339756597 atas nama Sdr. KHAERUDIN ; dikembalikan kepada terdakwa Khaerudin bin Mustamin ;
- 1 (satu) buku rekening BNI Kantor Cabang Bima dengan nomor rekening 0741493219 atas nama Sdr. HERMAN dikembalikan kepada terdakwa Herman bin Mustamin ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung duos warna putih tipe SM-B310E Imei 1 : 351805/09/194226/5, imei 2 : 351806/09/194226/3 beserta nomor perdana 085338711778 dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia dua SIM warna hitam tipe TA-1034 imei 1 : 356037089603452, imei 2 : 356037089603458 beserta nomor perdana 085339208466 dirampas untuk Negara ;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 23/Pid.B/2021/PN Skh |
|
Nomor | 23/Pid.B/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Sri Nuryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada saksi Amir Toha ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.B/2021/PN Skh
Statistik380