- Menyatakan Terdakwa EKO PRIYONO Bin MUNADI WARSITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu subsidair dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,3714 gram sisa hasil lab. 3,3631 gram sisa pemusnahan seberat 1 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun ganja kering dengan berat netto 4,9015 gram sisa hasil lab.4,7352 gram sisa pemusnahan seberat 1 gram ;
- 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam berisikan seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) bungkus plastik sedotan merk Tiger, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) bungkus plastik emas, 1 (satu) buah catatan penjual, 1 (satu) buah lakban hitam dan 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo berwarna biru berikut Simcard 087700947349, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 169/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 169/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Tuty Suryani |
Panitera | Panitera Pengganti: Saeful Marpu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 169/Pid.Sus/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 169/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik6032