- Menyatakan Terdakwa GIA BAHAGIAWATI als ANGGIA binti UKEU RUSDIWA bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GIA BAHAGIAWATI als ANGGIA binti UKEU RUSDIWA dengan pidana penjara selama 11 ( Sebelas ) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa
- 4 (empat) lembar rekening tahapan BCA atas nama RIZAL MAULANA ABDULAH;
- 5 (lima) lembar rekening tahapan xpresi Bank BCA atas nama SUHANAH;
- 2 (dua) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama IMAS SRI SUSILAWATI;
- 11 (sebelas) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama IKA HASANAH;
- 1 (satu) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama VIVI NURAFNI OKTAVIA;
- 2 (dua) lembar rekening tahapan xpresi Bank BCA atas nama GINA KUSDINAR;
- 2 (dua) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama CUCU JUPATUL MUNAWAROH;
- 6 (enam) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama YULIANA KRISTIANA;
- 2 (dua) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama SINTA KARLINA;
- 5 (lima) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama ASTRI ADLIYAH;
- 3 (tiga) lembar rekening tahapan Bank BCA atas nama EDWIN AURERIANUS HUSNIAGAR;
- 1 (satu) lembar rekening tahapan Bank BRI atas nama EDWIN AURERIANUS HUNIAGAR;
- 1 (satu) buah Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Tahapan xpresi Bank BCA nomor kartu : 5379 4130 3583 3216
- Menetapkan agar terdakwa GIA BAHAGIAWATI als ANGGIA binti UKEU RUSDIWA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 173/Pid.B/2021/PN Tsm |
|||||
Nomor | 173/Pid.B/2021/PN Tsm | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
||||
Kata Kunci | Penipuan | ||||
Tahun | 2021 | ||||
Tanggal Register | 24 Mei 2021 | ||||
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Martin Helmy | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya, Br Hakim Anggota Bunga Lily | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Cecep Jalil | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
||||
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 | ||||
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.B/2021/PN_Tsm.zip
- Download PDF
- 173/Pid.B/2021/PN_Tsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2021/PN Tsm
Statistik7566