- Menyatakan terdakwa I SUNARYO Alias ASEP Bin RADIS (Alm) dan terdakwa II CHANDRA Bin ARDUN ARDONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I SUNARYO Alias ASEP Bin RADIS (Alm) pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, terhadap terdakwa II CHANDRA Bin ARDUN ARDONI pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 50.000,- tahun pembuatan 2015 No. Seri masing-masing HMU034630, HMU034639, HMU034631;
- 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- tahun pembuatan 2016 No. Seri masing-masing AND201901, AND201908, AND201903, AND201911, AND201905, AND201914, AND201913, AND201907, AND201915;
- 4 (empat) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- tahun pembuatan 2014 No. Seri masing-masing MQQ113603, QCH418137, QCH418135, QCH418252;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,- tahun pembuatan 2016 No. Seri HHH201904;
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam merk PHASE;
- 1 (satu) unit kendaraan R2 merk/type Yamaha, No Rangka MH3SG3190KJ599508, No. Mesin G3E4E0-1482615, No. Pol D-3704-VEE tanpa STNK;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVI?S;
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp 50.000,- Nomor Seri HMU034638;
- 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000,-;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 221/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 221/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Zaenal Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Riyanti Desiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa Dadi Jaelani Alias Aki Jalu; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 221/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 221/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik2413