- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat yang berhak sebagai penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti sebesar Rp. 122.591.200,00,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015, atas sebuah bangunan rumah tinggal panggung darurat ukuran 2,90 m x 1,50 m seluas 4,35 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 48,5 m2 milik Karmaja (Paman / Uwa Penggugat) Nomor C Persil 78C/248 dengan Nomor Peta 91 Kelas Tanah Darat yang terletak di Kampung Cinangsi Desa Cijeungjing Kecamatan Cadasngampar sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, terdaftar dalam data proyek Waduk Jatigede Gambar Situasi Rincikan Pembebasan Tanah Desa Cijeungjing Kecamatan Cadasngampar sekarang Kecamatan Jatigede Kabupaten Sumedang, Rencana As Jalan proyek Waduk Jatigede, yang dahulu tahun 1982-1986 diberi ganti rugi oleh Tergugat sebesar Rp.33.712.50,- (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah lima puluh sen) atas nama Karmaja;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat segera menyerahkan Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti Untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede sebesar Rp. 122.591.200,00,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 365.000,00- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMEDANG Nomor 642/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
|
Nomor | 642/Pdt.G.S/2021/PN Smd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arri Djami |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arri Djami |
Panitera | Panitera Pengganti: Dora Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 642/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.zip
- Download PDF
- 642/Pdt.G.S/2021/PN_Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 642/Pdt.G.S/2021/PN Smd
Statistik3933