- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD NUR RIZA RAMADHON Bin ABDUL ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD NUR RIZA RAMADHON Bin ABDUL ROHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) plastic Klip berisikan pil warna putih berlambang huruf ?Y? yang berjumlah 70 (tujuh puluh) butir.
- 185 (seratus delapan puluh lima) buah pil warna kuning berlambang huruf ?MF?.
- 1 (satu) buah plastik klip berisikan pil warna kuning berlambang huruf ?MF? yang berjumlah 10 (sepuluh) butir.
- 1 (satu) buah bungkus rokok VIPER.
- 1 (satu) buah dompet warna : merah.
- 1 (satu) bungkus plastic berisi plastic klip kecil kosong.
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 378/Pid.Sus/2021/PN Smg |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwanto, Br Hakim Anggota Yogi Arsono |
Panitera | Panitera Pengganti Novianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB :440/NOF/2021 Tanggal 22 Februari 2021 dan diambil sebanyak 1 (satu) butir pil warna putih berlambang huruf ?Y? sehingga jumlah sisa setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 69 (enam puluh sembilan) butir selanjutnya digunakan untuk pembuktian di persidangan). (Dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB :440/NOF/2021 Tanggal 22 Februari 2021 dan diambil sebanyak 1 (satu) butir pil warna kuning berlambang ?mf? sehingga jumlah sisa setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat) butir selanjutnya digunakan untuk pembuktian di persidangan). (Dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB :440/NOF/2021 Tanggal 22 Februari 2021 dan diambil sebanyak 1 (satu) butir pil warna kuning berlambang ?mf? sehingga jumlah sisa setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) butir selanjutnya digunakan untuk pembuktian di persidangan). Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 378/Pid.Sus/2021/PN Smg
Statistik250