Putusan PT MAKASSAR Nomor 585/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS |
|
Nomor | 585/PID.S.PEMILU/2024/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sulthoni |
Hakim Anggota | Lenny Wati Mulasimadhi, Brsiswatmono Radiantoro |
Panitera | H. Muhammad Ansar Padu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINJAI, TANGGAL 23 APRIL 2024, NOMOR 41/PID.SUS/2024/PN SNJ. YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I BAHAR BIN ARIFIN, TERDAKWA II. KAMARUDDIN ALIAS KAMA BIN PAMI, TERDAKWA III MUH. YAKUB BIN KAMARUDDIN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN PESERTA PEMILU TERTENTU MENDAPAT TAMBAHAN SUARA ATAU PEROLEHAN SUARA PESERTA PEMILU MENJADI BERKURANG DAN SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA PADA SAAT PEMUNGUTAN SUARA MENGAKU DIRINYA SEBAGAI ORANG LAIN DAN MEMBERIKAN SUARANYA LEBIH DARI 1 (SATU) KALI DI 1 (SATU) TPS ATAU LEBIH SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KUMULATIF KESATU DAN KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA I TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM OLEH KARENA TERDAKWA-I SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA: 7 (TUJUH) BULAN BERAKHIR MELAKUKAN TINDAK PIDANA; 3. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA II OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA II TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM OLEH KARENA TERDAKWA-II SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA: 5 (LIMA) BULAN BERAKHIR MELAKUKAN TINDAK PIDANA; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA III OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA III TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; MENETAPKAN BAHWA PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH LAIN DALAM PUTUSAN HAKIM OLEH KARENA TERDAKWA-III SEBELUM LEWAT MASA PERCOBAAN SELAMA: 3 (TIGA) BULAN BERAKHIR MELAKUKAN TINDAK PIDANA; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD KABUPATEN/ KOTA PERHITUNGAN DI PPK. KECAMATAN SINJAI BORONG; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD KABUPATEN/ KOTA PERHITUNGAN DI KPU KABUPATEN SINJAI; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD PROV PERHITUNGAN DI PPK KECAMATAN SINJAI BORONG; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN DPRD PROV PERHITUNGAN DI KPU KABUPATEN SINJAI; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN DPR PERHITUNGAN DI PPK KECAMATAN SINJAI BORONG; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN DPR PERHITUNGAN DI KPU KABUPATEN SINJAI; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN PPWP PERHITUNGAN DI PPK KECAMATAN SINJAI BORONG; - 1 (SATU) RANGKAP LAMPIRAN MODEL D. HASIL KECAMATAN PPWP PERHITUNGAN DI KPU KABUPATEN SINJAI; - 1 (SATU) RANGKAP SK PENETAPAN DAN PENGANGKATAN PPS KECAMATAN SINJAI BORONG KABUPATEN SINJAI UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024; - 1 (SATU) RANGKAP SK PENGANGKATAN KPPS DESA KASSIBULENG KECAMATAN SINJAI BORONG KABUPATEN SINJAI; - 1 (SATU) BUAH FLASHDISK BERWAMA MERAH HITAM MEREK SANDISK YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 FILE VIDEO BERDURASI 1 (SATU) MENIT 22 (DUA PULUHDUA) DETIK YANG MERUPAKAN VIDEO SAAT PERHITUNGAN SUARA DI TPS 5 DESA KASSIBULENG KECAMATAN SINJAI BORONG KABUPATEN SINJAI; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA PIDANA NOMOR 42/PID.SUS/2024/PN SNJ ATAS NAMA TERDAKWA TAKDIR BIN TAHIR, DKK; 7. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sinjai, tanggal 23 April 2024, Nomor 41/Pid.Sus/2024/PN Snj. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa I Bahar Bin Arifin, Terdakwa II. Kamaruddin Alias Kama Bin Pami, Terdakwa III Muh. Yakub Bin Kamaruddin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama sama dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dan secara bersama-sama dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Kesatu dan Kedua?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa I tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa-I sebelum lewat masa percobaan selama: 7 (tujuh) bulan berakhir melakukan tindak pidana; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa II tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa-II sebelum lewat masa percobaan selama: 5 (lima) bulan berakhir melakukan tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa III oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa III tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim oleh karena Terdakwa-III sebelum lewat masa percobaan selama: 3 (tiga) bulan berakhir melakukan tindak pidana; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/ Kota perhitungan di PPK. Kecamatan Sinjai Borong; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/ kota perhitungan di KPU Kabupaten Sinjai; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD PROV perhitungan di PPK Kecamatan Sinjai Borong; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPRD PROV perhitungan di KPU Kabupaten Sinjai; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPR perhitungan di PPK Kecamatan Sinjai Borong; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan DPR perhitungan di KPU Kabupaten Sinjai; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan PPWP perhitungan di PPK Kecamatan Sinjai Borong; - 1 (satu) rangkap Lampiran Model D. Hasil Kecamatan PPWP perhitungan di KPU Kabupaten Sinjai; - 1 (satu) rangkap SK Penetapan dan Pengangkatan PPS Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; - 1 (satu) rangkap SK Pengangkatan KPPS Desa Kassibuleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai; - 1 (satu) buah Flashdisk berwama merah hitam merek Sandisk yang didalamnya terdapat 1 file video berdurasi 1 (satu) menit 22 (dua puluhdua) detik yang merupakan video saat perhitungan suara di TPS 5 Desa Kassibuleng Kecamatan Sinjai Borong Kabupaten Sinjai; Dipergunakan dalam Perkara Pidana Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Snj atas nama Terdakwa Takdir Bin Tahir, dkk; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
55
0