- Menyatakan Terdakwa SUKMA PRADANA ALS SUKMA ALS ADAN BIN EKO PRASETYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa SUKMA PRADANA ALS SUKMA ALS ADAN BIN EKO PRASETYO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUKMA PRADANA ALS SUKMA ALS ADAN BIN EKO PRASETYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUKMA PRADANA ALS SUKMA ALS ADAN BIN EKO PRASETYO selama 11 (sebelas) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus Plastik bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu;
- 1 (Satu) lembar bill Hotel Novotel Pekanbaru kamar 803 arrival : 11-09-20 departure 12-09-20 atas nama VINNESA INDAH SARIMULYA;
- 1 (Satu) lembar bill Hotel Novotel Pekanbaru kamar 820 arrival : 11-09-20 departure 13-09-20 atas nama VINNESA INDAH SARIMULYA;
- 1 (Satu) lembar bill Hotel Novotel Pekanbaru kamar 821 arrival : 12-09-20 departure 13-09-20 atas nama VINNESA INDAH SARIMULYA;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 234/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pihak hotel melalui saksi OKTA NINA NURMALA SARI 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik2523