- Menyatakan terdakwa Eka Syahputra alias Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu-Sabu Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang trlah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.056,99 gram, berat pembungkusnya 56.66 gram dan berat bersihnya 1.000,33 gram
- 1 (satu) bungkus kemasan The Cina warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.032,20 gram, berat pembungkusnya 36.46 gram dan berat bersihnya 995, 74 gram.
- 1 (satu) bungkus kemasan The china warna kuning yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 297, 08 gram, berat pembungkusnya 35,07 gram dan berat bersihnya 261, 81 gram.
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 699, 27 gram, berat pembungkusnya 16, 85 gram dan berat bersihnya 682, 42 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.34 gram, berat pembungkusnya 1.67 gram dan berat bersihnya 2.67 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik pecahan tablet warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 43,66 gram, berat pembungkusnya 2, 14 gram dan berat bersihnya 41, 52 gram.
- 1 (satu) buah pipa kaca yang masih berisikan sisa pakai shabu
- 1 (satu) buah buku rekap hasil penjualan narkotika.
- 1 (satu) buah tas selempang merek steel rose.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu berbentukk bong.
- 1 (satu) unit handphone android merek Samsung J5 berwarna merah.
- 1 (satu) unit handphone android Samsung berwarna hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 380/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Saidul Amni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ipan Als Ipan Dimusnahkan 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 380/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3319