- Menyatakan Terdakwa AINUR ROFIQ panggilan ALFI Bin YULISMAN DESA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan tanpa Izin? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AINUR ROFIQ panggilan ALFI Bin YULISMAN DESA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ember atau baskom warna hitam;
- 2 (dua) buah ayak dari kayu;
- 1 (satu) botol Soklin Pemutih;
- 1 (satu) bungkus Wipol Warna Hijau;
- Setengah bungkus kapas warna putih;
- 2 (dua) kg batu yang sudah dihaluskan;
- 2 (dua) buah pahat;
- 1 (satu) martil;
- Setengah Botol Nitrit;
- 1 (satu) botol HCL;
- 1 (satu) botol Gol Indikator;
- 1 (satu) buah roda gila pengerak;
- Karet pemutar Glondong 1 (satu) Set;
- 1 (satu) Unit Mesin Penggiling Batu;
- 20 (dua puluh) Gelondong;
- Satu) buah mesin Penggerak merek DONG-FENG;
- 1 (satu) Buah Mesin Dinamo;
- 1 (satu) Buah Mesin Blower;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuni Putri Prawini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Rahmat, Br Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik3313