- Menyatakan Terdakwa I ABDUL HARIL Pgl ARIL dan Terdakwa II EGI EMIL SIGIT Pgl EGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan dan denda sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Mesin Penggiling Batu;
- 1 (satu) buah ember atau baskom warna hitam;
- 2 (dua) buah ayak dari kayu;
- 1 (satu) botol Soklin Pemutih;
- 1 (satu) bungkus Wipol Warna Hijau;
- Setengah bungkus kapas warna putih;
- 2 (dua) kg batu yang sudah dihaluskan;
- 2 (dua) buah pahat;
- 1 (satu) martil;
- Setengah Botol Nitrit;
- 1 (satu) botol HCL;
- 1 (satu) botol Gol Indikator;
- 20 (dua puluh) Gelondong;
- 1 (satu) buah roda gila pengerak;
- Karet pemutar Glondong 1 (satu) Set;
- Satu) buah mesin Penggerak merek DONG-FENG;
- 1 (satu) Buah Mesin Dinamo;
- 1 (satu) Buah Mesin Blower;
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hari Rahmat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yuni Putri Prawini, Hakim Anggota Dandi Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrial Sadar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara 29/Pid.sus/2021/PN Bsk atas nama Terdakwa AINUR ROFIQ Pgl ALFI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Bsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Bsk
Statistik3821