- Menyatakan Terdakwa H. TB HERY HAERONI BIN H ENTUS JAKARIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Memproduksi dan atau Menjual Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. TB HERY HAERONI BIN H ENTUS JAKARIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan Denda sejumlah 1.000.000.000 (satu milyar);
- Menyatakan bahwa apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah mos;
- 2 (dua) rim kertas jenis Lito;
- 1 (satu) rim kertas jenis Singgel;
- 1 (satu) rim kertas poil garis tengah;
- 3 (tiga) plastik kertas kalkir paper;
- 1 (satu) rim kertas jenis A paper;
- 1 (satu) rol kertas poil warna kuning;
- 2 (dua) botol tinta Past Print warna kuning;
- 2 (dua) botol tinta Past Print L-Magenta warna merah muda;
- 2 (dua) botol tinta Past Print Magenta warna merah tua;
- 2 (dua) botol tinta Past Print L-Cyan warna biru muda;
- 1 (satu) botol tinta M-BC warna hitam dop;
- 1 (satu) botol tinta M-BC warna hitam mengkilat;
- 2 (dua) kompan cairan kimia M3;
- 5 (lima) buah alat suntik;
- 5 (lima) lembar plat seng;
- 1 (satu) buah penggaris;
- 1 (satu) buah pisau carter;
- 1 (satu) buah solasi kecil gulung kertas yang sudah ada nomor seri uang;
- 1 (satu) buah solasi besar;
- 1 (satu) bungkus plastik kain majun warna warni;
- 6 (enam) lembar mata uang Rp. 100.000,- palsu yang sudah di cetak dalam kertas jenis Lito;
- 3 (tiga) lembar mata uang Rp. 100.000,- palsu yang sudah di cetak dalam kertas jenis Singel;
- 14 (empat belas) lembar mata uang pecahan Rp. 100.000,- palsu diantaranya 4 (empat) lembar belum dipotong.
- 1 (satu) unit CPU merk SAEGITO;
- 1 (satu) unit monitor merk Advance;
- 1 (satu) buah keyboard
- 2 (dua) buah printer merk Epson Stylus photo R. 1900
- 1 (satu) buah mesin Yupi.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 219/Pid.B/2020/PN Blb |
|
Nomor | 219/Pid.B/2020/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riyanti Desiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astea Bidarsari, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.B/2020/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 219/Pid.B/2020/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.B/2020/PN Blb
Statistik4226