Putusan PA PEKANBARU Nomor 615/Pdt.G/2024/PA.Pbr |
|
Nomor | 615/Pdt.G/2024/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anneka Yosihilma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursolihin, Br Hakim Anggota H. Amar Syofyan |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti H.m Nawir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud dan tujuan surat gugatan Penggugat adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Tentang kewenangan (competence): Menimbang, bahwa perkara a quo menyangkut perkara gugatan percaraian yang merupakan kewenangan absolut (absolute competence) Pengadilan Agama, sebagaimana ketentuan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, dengan demikian kewenangan menerima, memeriksa, dan mengadili perkara a quo adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama; Pertimbangan Kuasa Hukum Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan legalitas kuasa hukum para Pemohon dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa tentang keabsahan surat kuasa maka yang dijadikan landasan adalah Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 1994 yang mengatur tentang unsur-unsur yang harus ada dalam surat kuasa khusus yaitu menyebut secara jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan, menyebut kompetensi relatif, menyebut identitas dan kedudukan pihak serta menyebut secara ringkas dan konkret pokok yang diperkarakan. Semua unsur ini bersifat kumulatif, jika tidak dipenuhi salah satu syarat akan mengakibatkan kuasa tidak sah; Menimbang, bahwa disamping itu, surat kuasa harus memenuhi ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang teknis penggunaannya masih mengikuti ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai. Hal mana dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mempelajari syarat dan ketentuan hukum yang harus dipenuhi dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keabsahan surat kuasa dan keabsahan advokat di atas serta dikaitkan dengan surat kuasa khusus yang diberikan oleh pihak para Pemohon maka Majelis Hakim dapat memberikan penilaian bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa surat kuasa khusus dari Kuasa Hukum para Pemohon telah memenuhi persyaratan surat kuasa khusus; Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan ?Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan provesi advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini?. Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyebutkan bahwa ?sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya?, sementara kuasa hukum para Pemohon masing-masing telah melampirkan berita acara pengambilan sumpah/janji sebagai advokat dan telah pula memperlihatkan asli berita acara pengambilan sumpah/janjinya, sebagaimana diterangkan dalam duduk perkara putusan ini, dengan demikian telah terpenuhi ketentuan-ketentuan Pasal di atas, maka kuasa hukum para Pemohon memiliki Legal Standing atau sah secara hukum untuk mewakili para Pemohon dalam persidangan perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 143 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, maka Majelis telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat dan Tergugat agar bersabar dan rukun kembali dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, kedua belah pihak yang berperkara telah hadir di persidangan, maka memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Majelis telah mewajibkan kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menempuh mediasi, dan untuk keperluan itu telah ditetapkan Drs. Ahmad Anshary, S.H., M.H., sebagai mediator dalam perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan laporan proses mediasi dari mediator tersebut tanggal 8 Mei 2024 yang pada pokoknya menyatakan upaya mediasi dalam perkara ini tidak berhasil mencapai kesepakatan damai, maka memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Majelis kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku; Pokok Perkara Menimbang, bahwa yang menjadi alasan perceraian dalam gugatan Penggugat adalah Penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap Tergugat dengan alasan dalam rumah tangga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sebagaimana yang telah diuraikan dalam duduk perkara; Jawaban Tergugat Menimbang, bahwa Tergugat telah memberikan jawaban secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Tergugat hanya membantah tentang telah terjadinya perselingkuhan Tergugat dengan perempuan lain karena tidak mungkin Tergugat akan berselingkuh karena Tergugat bekerja di tengah hutan. Selain itu Tergugat juga tidak keberatan untuk bercerai dengan Penggugat; Replik dan Duplik Menimbang, bahwa Penggugatvtelah mengajukan Replik yang pada pokoknya tetap dengan gugatan semula dan Tergugat juga mengajukan Duplik yang pada pokoknya tetap dengan jawaban Tergugat semula; Analisis Pembuktian Menimbang, bahwa namun demikian oleh karena perkara ini adalah mengenai bidang perceraian yang dinilai penting untuk ditemukan kebenaran materiilnya, dan untuk lebih meyakinkan Majelis atas dalil-dalil gugatan Penggugat, maka sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Edisi Revisi 2014, Majelis berpendapat Penggugat diwajibkan untuk mengajukan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil-dalil posita dan petitum gugatannya; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa bukti surat dan bukti saksi sebagaimana dalam duduk perkaranya di atas; Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P yang diajukan Penggugat tersebut, Majelis berpendapat bukti tersebut merupakan fotokopi sah dari suatu akta autentik, khusus dibuat sebagai alat bukti, telah diberi meterai cukup sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan telah di-nazegelen sehingga alat bukti tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan harus dinyatakan dapat diterima, dan secara materiil dapat dipertimbangkan karena alat bukti tersebut memuat keterangan yang menguatkan dan relevan dengan dalil gugatan Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 R.Bg jo. Pasal 1685 KUHPerdata, Penggugat berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas; Menimbang, bahwa bukti P (Fotokopi Kutipan Akta Nikah) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai akta otentik, oleh karena itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sesuai Pasal Pasal 285 R.Bg juncto Pasal 1870 KUHPerdata, membuktikan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri. Oleh karenanya majelis menilai hubungan Penggugat dan Tergugat sebagai suami istri dinyatakan telah terbukti, dan Penggugat dengan Tergugat merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini (persona standi in judicio); Menimbang, bahwa terhadap keterangan kedua saksi Penggugat, yang melihat perselisihan dan pertengkaran tersebut. Dengan demikian keterangan kedua saksi tersebut mempunyai kekuatan hukum; Menimbang, bahwa saksi 1 dan 2 memenuhi syarat formil dan materiil sebagai saksi sesuai Pasal Pasal 172 ayat (1) R.Bg dan Pasal 308 dan 309 R.Bg., sehingga membuktikan: 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang menikah pada bulan Sepember 2022; 2. Bahwa Penggugat dan Tergugat belum dikaruniai anak; 3. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran disebabkan Tergugat berselingkuh dengan perempuan lain dan Tergugat kurang bertanggung jawab memberikan nafkah untuk rumah tangga; 4. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sudah pisah rumah sejak 6 (enam) bulan yang lalu sampai sekarang; ` Menimbang, bahwa Tergugat tidak mengajukan alat bukti di persidangan untuk membuktikan dalil jawaban/ bantahannya, meskipun Majelis telah memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk membuktikan dalil jawaban/ bantahannya; Fakta Hukum Menimbang, bahwa berdasarkan analisis bukti-bukti di atas ditemukan fakta hukum sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri, dan belum pernah bercerai; 2. Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak rukun lagi dan berpisah tempat tinggal sejak lebih kurang 6 (enam) bulan lamanya sampai sekarang; 3. Bahwa telah diusahakan untuk mendamaikan Penggugat dengan Tergugat, namun tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; Pertimbangan Petitum Perceraian Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa ditemukannya fakta telah terjadi perselisihan dan pertengkaran dan perpisahan tempat tinggal antara Penggugat dan Tergugat yang telah berlangsung sekian lama, tanpa ada komunikasi antara satu dengan lainnya, menjadi indikasi yang kuat bagi Majelis Hakim bahwa keduanya sudah tidak rukun lagi, karena mustahil suami istri akan hidup berpisah sekian lama tanpa ada komunikasi satu sama lainnya, kecuali disebabkan oleh tidak adanya keharmonisan antara Penggugat dan Tergugat; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas telah menunjukkan antara Penggugat dan Tergugat tidak ada lagi keharmonisan karena kedua belah pihak sudah tidak sejalan lagi dalam membina rumah tangga dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 379.K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang diambil alih Majelis menjadi pertimbangan menyatakan ?bahwa rumah tangga telah pecah dan retak karena suami isteri tidak berdiam satu rumah lagi, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali sebagai pasangan suami isteri yang harmonis dan bahagia?. Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1354.K/Pdt/2000 tanggal 8 September 2003 yang diambil alih oleh Majelis menjadi pertimbangan menyatakan ?suami isteri yang telah pisah rumah dan tidak saling mempedulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup bersama dalam rumah tangga?. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa alasan perceraian yang diajukan Penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana tersebut dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang bunyi pasalnya adalah: antara suami isteri terjadi terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga?. Menimbang, bahwa selama proses persidangan terbukti Penggugat tidak menunjukkan sikap/itikad untuk rukun kembali dengan Tergugat, hal tersebut telah memperlihatkan adanya ketidakrukunan dalam rumah tangga dan rapuhnya ikatan perkawinan Penggugat dan Tergugat, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat telah memuncak yang berakibat telah rusaknya hubungan kasih sayang Penggugat dan Tergugat serta tidak ada lagi ikatan lahir batin; Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang di dalamnya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit untuk mencapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah sebagaimana Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang didasarkan kepada maksud firman Allah Swt. dalam al-Quran surat al-Rum ayat 21 Artinya: ?Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir?; Menimbang, bahwa mempertahankan kondisi rumah tangga yang selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran seperti demikian hanyalah sia-sia belaka, bahkan akan mendatangkan kemudaratan yang lebih besar bagi kedua belah pihak, sementara sesuai dengan sebuah kaidah fikih Artinya : ?Menolak mafsadat (keburukan) lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan (kebaikan)? Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu ba?in sughra; Menimbang, bahwa oleh karena perkawinan Penggugat dan Tergugat ba?da dukhul maka berdasarkan Pasal 153 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam bagi Penggugat berlaku masa tunggu (masa iddah) selama 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, sejak tanggal akta cerai atas perkara ini; Biaya Perkara Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk dalam bidang perkawinan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang_Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat; Mengingat, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syar?i yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 615/Pdt.G/2024/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 615/Pdt.G/2024/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
18