- Menyatakan Terdakwa Sukrina als Rina binti Syafrizal tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?, dan ?Secara tanpa hak memiliki atau membawa Psitropika? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu primair dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik merk Permen HEXOS berisikan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna hijau Merk LV.
- 17 (tujuh belas) butir diduga Psikotropika jenis Happy Five bungkus warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone warna hitam berikut kartunya,
- 1 (satu) buah ATM BCA,
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Gray (abu-abu berikut kartunya,
- 1 (satu) buah dompet warna kuning,
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih mutiara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 553/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Total berat bersih Narkotika jenis Ekstasi adalah seberat 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. Total berat bersih Psitropika jenis Pil Happy Five adalah seberat 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik180