- Menyatakan Terdakwa Yuliana als Ana binti Zainal Arifin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Yuliana als Ana binti Zainal Arifin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kecil les merah didalam dompet kecil warna merah.
- 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep bening merah didalam tas sandang warna coklat.
- 8 (delapan) paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klep bening les merah didalam tas sandang warna coklat.
- 1 (satu) unit Hndphone merk Oppo warna hitam dengan nomor 088271778799.
- 1 (satu) unit Timbangan warna silver.
- 1 (satu) bungkus plastik klep bening les merah dan 2 (dua) buah sendok pipet plastik warna coklat dan putih dalam kantong asoi warna putih didalam tas sandang warna coklat.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 535/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 535/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tommy Manik |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Estiono., Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 535/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik130