- Menyatakan Terdakwa YUSPANDRI Alias YUS Bin ABDUL AZIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak, menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik asoy warna merah yang didalamnya terdapat 1 (buah) plastik warna putih merk J.COFFEE yang berisikan :
- 1 (satu) paket besar yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening kemudian di balut dengan plastik asoy warna merah;
- 2 (dua) paket besar yang di duga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (unit) handphone merk vivo warna hitam dengan nomor simcard 0852 7126 5156;
- 1 (satu) unit mobil toyota/corolla warna hitam Nopol BG 1728 HP;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor an. IRVAN RAMA HERIANTO Nopol BG 1728 HP;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 520/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, M.hbr Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 520/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik190