- Menyatakan Terdakwa AFRIZAL EFENDI ALIAS IZAL ALIAS IJAL BIN DAMRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa AFRIZAL EFENDI ALIAS IZAL ALIAS IJAL BIN DAMRI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AFRIZAL EFENDI ALIAS IZAL ALIAS IJAL BIN DAMRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa AFRIZAL EFENDI ALIAS IZAL ALIAS IJAL BIN DAMRI selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket / bungkus plastik bening didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7.91 gram, berat pembungkusnya 0.63 gram dan berat bersihnya 7.28 gram;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung lipat warna hitam;
- Uang penjualan sabu sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
Putusan PN PEKANBARU Nomor 609/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 609/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Mhbr Hakim Anggota Zulfadly |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlinen Gresly. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000, (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 609/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik280