- Menyatakan terdakwa Heru Juniko als Niko Bin Saparial tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Heru Juniko als Niko Bin Saparial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 (sepuluh) gram, untuk bahan uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 38,78 (tiga puluh delapan koma tujuh puluh delapan) gram, untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) bungkus plastik bening dan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam adalah sebagai pembungkus barang bukti berat 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung warna putih dengan nomor 0813 7240 05691(dalam keadaan rusak)
- 1 (satu) unit handpone merk Nokia warna biru dengan nomor 0812 6844 2163 (dalam keadaan rusak)
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 587/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 587/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara atas nama saksi Muhammad Maqbul Als Kabul Bin Ponimin dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik230