- Menyatakan terdakwa I KASIH ADE KHAIRANI ALS KASIH BINTI HERIANTO dan terdakwa II RIAN SENTOSA SILABAN ALS RIAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I KASIH ADE KHAIRANI ALS KASIH BINTI HERIANTO dan terdakwa II RIAN SENTOSA SILABAN ALS RIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I (satu) Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4(empat) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening yang berada di dalam kotak rokok sampoerna.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 9 (Sembilan) pipet plastik, 9 (Sembilan) plastik klip warna bening bekas pembukusan shabu-shabu.
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca yang ditutupnya ada 2 (dua) pipet plastik.
- 1 (satu) buah kaca pirek.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 656/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 656/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfadly, Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 656/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik30