- Menyatakan Terdakwa Mike Hafre Als Mike Bin M. Hatta tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastic bening ukuran kecil yag didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun ganja yang terbalut kertas warna coklat.
- 1 (satu) buah celana Panjang warna hitam merk carios moreno.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam marlboro.
- 1 (satu) buah botol plastik permen warna putih merk happydent white.
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 635/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 635/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Estiono., Br Hakim Anggota Tommy Manik |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (Tiga ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 635/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik270