- Menyatakan Terdakwa DOLLY SIBARANI Als DOLLY bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Menjatukan pidana terhadap Terdakwa DOLLY SIBARANI Als DOLLY dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan Denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
- MenyatakanBarang Bukti berupa :
- 1 (satu) 1 ( Satu ) Unit Handphone :
- 1 ( Satu ) Buah SimCard Provider Telkomsel dengan nomor 081238725891
- 1 ( Satu ) Buah baju tidur warna biru donker dengan list garis warna Pink / Merah muda
- 1 ( Satu ) Unit Handphone :
- Handphone Jenis : Oppo A3S
- Nomor Model : CPH 1803
- Versi Serial : 8.1.0
- Warna : Biru Donker
- IMEI 1 : 862113046356679
- IMEI 2 : 862113046356661
- 1 ( Satu ) Unit Handphone :
- Merk : Vivo 2019
- Versi Android : 10
- Prosesor : 2,3 GHz Octa-Core
- IMEI 1 : 867472055858719
- IMEI 2 : 867472055858701
- Warna : Biru Tosca
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 506/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketualifiana Tanjung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotazulfadly, Hakim Anggotazefri Mayeldo Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Handphone Jenis : Samsung Galaxy A11 Nomor Model: SM-A115F/DS Nomor Seri: R9RN701WY3L Dirampas untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ester Melianti Sitorus Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi RUT TERTIWANI SIBARANI |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik480