- Menyatakan Terdakwa RAHMAN ALS. GOLMEN ALS. ONCU BIN ALM. SAHRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet hitam bertuliskan Sophie;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna ungu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Novita Sari, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Bls., An. Terdakwa Angga Pratama Bin Suyono; Dirampas untuk kemudian dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik4031