- Menyatakan Terdakwa ANGGA PRATAMA BIN SUYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah dompet hitam bertuliskan Sophie;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna ungu;
- Uang tunai sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 270/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 270/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Novita Sari, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN Bls., An. Terdakwa Rahman Als. Golmen Als. Oncu Bin Alm. Sahri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 270/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik4438