- Menyatakan Terdakwa Hendrik Panggilan Hendrik Kaliang sebagaimana identitas diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman";
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Hendrik Panggilan Hendrik Kaliang oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000. 000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang-bukti berupa:
Putusan PN PARIAMAN Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5.1. 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Super Next ; 5.2. 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang berisi shabu dan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil berisi shabu dengan berat berat kotor 1,49 gram kemudian disisihkan dengan berat bersih 0,02 gram untuk pemeriksaan labfor dan tersisa dengan berat kotor 1,47 gram untuk bukti pengadilan ; 5.3. 1 (satu) kotak rokok merk Magnum ; 5.4. 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih ; 5.5. 6 (enam) buah plastik klip bening ; 5.6. 1 (satu) set bong botol plastik merk yakult ; 5.7. 2 (dua) buah mencis modifikasi ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5.10. Uang sejumlah Rp.5.680.000,- (lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ; 5.11. 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter Z Nopol : BA 5760 WB ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik147