- Menyatakan Terdakwa David Pratama panggilan David tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa David Pratama panggilan David, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan shabu-shabu.
- 10 (sepuluh) Buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan shabu-shabu.
- 1 (satu) Buah Botol plastik berbentuk bong
- 1 (satu) Buah Timbangan digital warna hitam.
- 3 (tiga) Buah pipet yang diruncingkan.
- 1 (satu) Buah dompet kecil merk utama jaya warna biru
- 1 (satu) Buah mencis dimodifikasi
- 1 (satu) Buah bong merk yakult terpasang pipet.
- 1 (satu) Buah hp android merk Samsung warna putih.
- 1 (satu) Buah hp merk nokia warna hitam
- Uang kontan sebesar Rp. 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Unit sepeda motor Vario warna Hitam BA 5657 WD.
Putusan PN PARIAMAN Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Dortmund |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Arisqi Gusmalayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara yang selanjutnya dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga rIbu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik58