Putusan PN PARIAMAN Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emi Tri Rahayu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyuni Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Riko Handoko panggilan Riko, terdakwa Dipa Marzuki panggilan Riki dan terdakwa Sukra Hidayatullah panggilan Isuk tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam bungkusan plastik klip warna bening; 5.2. 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu; 5.3. 1 (satu) unit handphne merk Nokia warna hitam putih; 5.4. 1 (satu) buah pipet warna bening yang sudah diruncingkan; 5.5. 1 (satu) buah kaca pirek warna bening; 5.6. 2 (dua) buah dot warna kuning; 5.7. 1 (satu) buah tutup botol warna abu-abu; 5.8. 1 (satu) helai celana levis pendek merk Mattaly warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik2715