Putusan PN PARIAMAN Nomor 45/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 45/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Supriyatna Rahmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Hardiansyah, Br Hakim Anggota Syofianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Afrizal panggilan Zal alias Jang Romi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak membeli dan menjual Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 5.1. 4 (empat) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi shabu, 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi shabu, 24 (dua puluh empat) buah pipet warna merah yang berisi shabu dengan berat kotor 11,91 (sebelas koma sembilan satu) gram. (disisihkan dengan berat bersih 0,08 gram untuk pemeriksaan labor dan tersisa dengan berat kotor 11,83 gram untuk bukti pengadilan); 5.2. 2 (dua) buah timbangan digital; 5.3. 1 (satu) buah bong merk yakult yang terpasang pipet; 5.4. 1 (satu) buah dot; 5.5. 2 (dua) buah pipet yang diruncingkan; 5.6. 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu list merah; 5.7. 4 (empat) helai tisu; 5.8. 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 12 (dua belas) buah pipet sedotan warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 5.9. 1 (satu) unit Hp android merk oppo warna gold; 5.10. uang sejumlah Rp1.030.000,00 (satu juta tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik30