- Menyatakan Terdakwa Rio Andriko panggilan Rio Bin Anwar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman dan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kombinasi
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rio Andriko panggilan Rio Bin Anwar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) paket menengah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening;
- 1(satu) paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 1 satu) lembar kertas tisu warna putih;
- 15 (lima belas) lembar plastik klip warna bening;
- 3 (tiga) lembar bukti transfer Bank BRI;
- 1 (satu) buah botol bong beserta alat hisap lengkap;
- 1 (satu) buah mancis bening;
- 1 (satu) buah sedotan warna bening yang sudah diruncingkan;
- 1 (satu) unit handphone vivo warna biru;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadony Dortmund |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggotaafdil Azizi, Hakim Anggota Muhammad Affan |
Panitera | Panitera Pengganti: Rio Guswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara yang selanjutnya dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga rIbu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2021/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Pmn
Statistik2711