- Menyatakan Terdakwa ARION PANDAPOTAN ARUAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan memaksa Anak dan dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter mx warna biru hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam;
- 1 (satu) kaos singlet warna putih;
- 1 (satu) potong celan pendek warna biru;
- 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang motif kotak-kotak;
- 1 (satu) potong celana dalam yang ada noda warna coklat;
- 1 (satu) potong kaos singlet warna putih;
- 1 (satu) potong bra warna hitam;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing, Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa; Dikembalikan Kepada Anak Korban Zivany Angel Seplia Marpaung; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik598